• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Bersama Polsek Muara Limun Kembali Berhasil Gagalkan Penggelapan Motor Di Desa Monti Muara limun

Jhontrex by Jhontrex
17 Juni 2024
in HUKRIM
0
Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Bersama Polsek Muara Limun Kembali Berhasil Gagalkan Penggelapan Motor Di Desa Monti Muara limun

 

Sarolangun,Bacajjanbi.id 15 Juni 2024 Tak butuh waktu lama bagi Team Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan motor yang dilakukan oleh MARFIN umur 33 thn, warga rupit kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Ianya ditangkap pada Tim Gabungan pada Jum’at (15/6) di Desa Lesung Batu kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

READ ALSO

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Modusnya Pelaku berpura pura meminjam motor kepada korban yang baru pulang mengambil rapor disekolah, tkp di di warung dam kutur Desa Moenti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. SIk melalui Kasi Humas Iptu Rindradi saat menceritakan kronolgi kejadian.

“Kejadian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024, korban pulang dari sekolah mengambil Raport dan berhenti di warung Dam Kutur Desa Moenti Kecamatan Limun sekitar pukul 14.00. Wib, datang pelaku mendekati korban dengan berkata “ABANG MINJAM MOTOR BENTAR MAU BELI SATE DEKAT SINI” namun diajawab “BIAR KAMI BE BANG BELI SATE NYO BANG” lalu pelaku menjawab “DAK PECAYO NIAN KAU DENGAN ABANG”. Pelaku langsung pergi dengan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam No. Pol : BH3103 SC” kata Rindradi.

Lebih lanjut Iptu Rindradi mengatakan saat ini Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam No. Pol : BH3103 SC. No.Rangka : MH1JBK127RK001930. No.Mesin : JBK1E-1999669, 1 (satu ) buah STNK dengan nomor 0506360 dan 1 (satu) buah kunci HONDA telah di amankan di Polres Sarolangun.

“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” tutup Kasi Humas.
(Jhontrex)

Related Posts

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL
HUKRIM

Sat Reskrim Polres Sarolangun Ungkap kasus Pencurian 1,4 Ton TBS di Perkebunan PT SAL

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari
HUKRIM

Polsek Pauh Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Dini Hari

Konsep Otomatis
HUKRIM

*Geng Motor PEMUDA-43 Singkut, Diamankan Polres Sarolangun Berikut Sabit dan Panah Kayu.*

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HUKRIM

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme
HUKRIM

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Next Post
Pj Walikota Jambi: Idul Adha Momentum Perkuat Kolaborasi dan Sinergi

Pj Walikota Jambi: Idul Adha Momentum Perkuat Kolaborasi dan Sinergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

OJK Berhasil Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Denda Rp500 Juta Bagi Media yang Tidak Memuat Kewajiban Hak Jawab

Denda Rp500 Juta Bagi Media yang Tidak Memuat Kewajiban Hak Jawab

Sang Janda Mantan Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

Sang Janda Mantan Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang

Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID