• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Area Parkir Fasilitas Kesehatan di Musi Rawas

Baca Jambi by Baca Jambi
23 Desember 2025
in SUMSEL
0
Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Area Parkir Fasilitas Kesehatan di Musi Rawas

Berita Global – Alih fungsi lahan sawah ke peruntukan non-pertanian merupakan persoalan strategis nasional yang tidak dapat direduksi semata-mata sebagai konsekuensi pembangunan infrastruktur.

Negara Indonesia secara sadar telah membangun rezim hukum yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, sebagai instrumen normatif untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan stabilitas sosial-ekonomi petani.

READ ALSO

Demo Polres Muba, Massa Desak Kapolres Mundur dan Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Minyak Ilegal

POSE RI Demo ke Polda Sumsel: Copot Kapolres Muba Gara-Gara Sumur Minyak Ilegal

Dalam kerangka tersebut, muncul dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan parkir poliklinik di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.Apabila dugaan ini terbukti tidak didahului oleh penetapan perubahan tata ruang, izin pemanfaatan ruang, kajian kelayakan strategis, serta kewajiban penyediaan lahan pengganti, maka tindakan tersebut patut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum positif dan bentuk pengabaian terhadap kebijakan nasional perlindungan pangan.

Secara yuridis, Pasal 44 UU LP2B secara eksplisit melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum yang ditetapkan secara limitatif dan memenuhi prosedur yang ketat. Pelanggaran atas ketentuan ini tidak hanya menimbulkan konsekuensi administratif, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana, baik bagi pelaku langsung maupun pihak yang memberikan persetujuan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, praktik alih fungsi lahan sawah secara inkonstitusional mencerminkan erosi terhadap prinsip good governance, khususnya asas legalitas, kehati-hatian, dan keberlanjutan.

Pemerintah daerah sebagai pemegang mandat otonomi bukan hanya berkewajiban mengelola pembangunan, tetapi juga menjaga keselarasan antara kebijakan daerah dan kepentingan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan perlindungan ruang hidup petani.

Dari perspektif kebijakan publik, pembiaran terhadap alih fungsi sawah untuk kepentingan parkir fasilitas kesehatan menciptakan anomali kebijakan sektor pangan dikorbankan demi kebutuhan infrastruktur yang seharusnya dapat dialokasikan pada lahan non-produktif.

Ketika sawah digusur tanpa pertimbangan hukum dan ekologis yang matang, maka negara sedang menggerus basis produksinya sendiri sebuah paradoks pembangunan yang mahal dan berisiko tinggi.

Dugaan alih fungsi lahan sawah di Musi Rawas bukan isu lokal semata, melainkan cermin konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan nasional.

Aparat pengawas internal pemerintah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi, audit tata ruang, dan penindakan hukum secara objektif dan transparan.

Ketika hukum wilayah Kabupaten Musi Rawas tunduk pada kepentingan sesaat, maka yang terancam bukan hanya sawah masyarakat melainkan ketahanan pangan masyarakat daerah, keadilan agraria, dan kredibilitas negara di hadapan rakyatnya. (Tim)

Related Posts

Demo Polres Muba, Massa Desak Kapolres Mundur dan Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Minyak Ilegal
SUMSEL

Demo Polres Muba, Massa Desak Kapolres Mundur dan Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Minyak Ilegal

POSE RI Demo ke Polda Sumsel: Copot Kapolres Muba Gara-Gara Sumur Minyak Ilegal
SUMSEL

POSE RI Demo ke Polda Sumsel: Copot Kapolres Muba Gara-Gara Sumur Minyak Ilegal

POSE RI Desak Polisi Ungkap Pengendali Jaringan Minyak Ilegal Koordinasi Barkah di Muba
SUMSEL

POSE RI Desak Polisi Ungkap Pengendali Jaringan Minyak Ilegal Koordinasi Barkah di Muba

POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan
SUMSEL

POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan

Aktivis Muba Desak Polisi Transparan Selidiki Kasus Truk Tangki Terbakar di Bayung Lencir
SUMSEL

Aktivis Muba Desak Polisi Transparan Selidiki Kasus Truk Tangki Terbakar di Bayung Lencir

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis
SUMSEL

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis

Next Post
Plafon SMPN 2 Sungai Keruh Bolong-Bolong, Aliran Dana BOS Dipertanyakan?

Plafon SMPN 2 Sungai Keruh Bolong-Bolong, Aliran Dana BOS Dipertanyakan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Buka Jambore PKK Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Pj Bupati Buka Jambore PKK Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Wagub Sani Pimpin Rapat Pengawasan Stunting, Pengentasan Kemiskinan dan Sektor UMKM

Wagub Sani Pimpin Rapat Pengawasan Stunting, Pengentasan Kemiskinan dan Sektor UMKM

Pengumuman Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19

OJK Terbitkan Peraturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID