Berita Global – Alih fungsi lahan sawah ke peruntukan non-pertanian merupakan persoalan strategis nasional yang tidak dapat direduksi semata-mata sebagai konsekuensi pembangunan infrastruktur.
Negara Indonesia secara sadar telah membangun rezim hukum yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, sebagai instrumen normatif untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan stabilitas sosial-ekonomi petani.
Dalam kerangka tersebut, muncul dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan parkir poliklinik di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.Apabila dugaan ini terbukti tidak didahului oleh penetapan perubahan tata ruang, izin pemanfaatan ruang, kajian kelayakan strategis, serta kewajiban penyediaan lahan pengganti, maka tindakan tersebut patut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum positif dan bentuk pengabaian terhadap kebijakan nasional perlindungan pangan.
Secara yuridis, Pasal 44 UU LP2B secara eksplisit melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum yang ditetapkan secara limitatif dan memenuhi prosedur yang ketat. Pelanggaran atas ketentuan ini tidak hanya menimbulkan konsekuensi administratif, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana, baik bagi pelaku langsung maupun pihak yang memberikan persetujuan tanpa dasar hukum yang sah.
Lebih jauh, praktik alih fungsi lahan sawah secara inkonstitusional mencerminkan erosi terhadap prinsip good governance, khususnya asas legalitas, kehati-hatian, dan keberlanjutan.
Pemerintah daerah sebagai pemegang mandat otonomi bukan hanya berkewajiban mengelola pembangunan, tetapi juga menjaga keselarasan antara kebijakan daerah dan kepentingan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan perlindungan ruang hidup petani.
Dari perspektif kebijakan publik, pembiaran terhadap alih fungsi sawah untuk kepentingan parkir fasilitas kesehatan menciptakan anomali kebijakan sektor pangan dikorbankan demi kebutuhan infrastruktur yang seharusnya dapat dialokasikan pada lahan non-produktif.
Ketika sawah digusur tanpa pertimbangan hukum dan ekologis yang matang, maka negara sedang menggerus basis produksinya sendiri sebuah paradoks pembangunan yang mahal dan berisiko tinggi.
Dugaan alih fungsi lahan sawah di Musi Rawas bukan isu lokal semata, melainkan cermin konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan nasional.
Aparat pengawas internal pemerintah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi, audit tata ruang, dan penindakan hukum secara objektif dan transparan.
Ketika hukum wilayah Kabupaten Musi Rawas tunduk pada kepentingan sesaat, maka yang terancam bukan hanya sawah masyarakat melainkan ketahanan pangan masyarakat daerah, keadilan agraria, dan kredibilitas negara di hadapan rakyatnya. (Tim)











