• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Lapor Mimin Gerindra !!! Pelaku Illegal Drilling di Desa Senami dan Jebak Jambi Tidak Takut Hukum

Baca Jambi by Baca Jambi
7 Desember 2024
in Daerah
0
Lapor Mimin Gerindra !!! Pelaku Illegal Drilling di Desa Senami dan Jebak Jambi Tidak Takut Hukum

Aktivitas Illegal Drilling Seakan Tidak Takut Hukum.

BACA JAMBI – Lapor Mimin Gerindra, pelaku illegal drilling yang berlokasi di Desa Senami dan Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tampaknya melenggang bebas dalam melakukan aktifitas seakan tidak takut hukum.

Padahal pihak Kepolisian dari Polres Batang Hari hingga Polda Jambi terus berupaya untuk menghentikan kegiatan illegal tersebut, namun sayang tidak membuat takut pelaku illegal drilling untuk menutup aktifitasnya malah semakin menjadi-jadi.

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

Mirisnya lagi, di dalam lokasi aktifitas terdapat hutan lindung (Tahura) serta ada bangunan Kantor Kehutanan yang ditempati oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) seakan pejam mata.

Padahal aktifitas illegal drilling jelas-jelas dapat merusak ekosistem perkembangan hutan lindung (Tahura).

Masih banyaknya pelaku illegal drilling dalam pengeboran minyak diduga adanya oknum anggota membekingi sehingga pelaku merasa aman tidak tersentuh hukum sedikit pun.

Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batang Hari dan Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku illegal drilling yang telah banyak merugikan negara.

“Jangan cuma pekerjanya saja yang ditindak, coba pemodalnya ikut juga ditindak. Kalau hanya pekerja yang ditindak kapan habisnya pemain illegal drilling ini,” ujar masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pasal 52 UU ESDM jelas tertulis, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau ekploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh miliar rupiah. (Jurnal Opini/Muchdi)

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar
Daerah

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Daerah

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026
Daerah

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD
Daerah

KPK Gelar Survei Penilaian Integritas tahun 2025, Inspektorat Merangin Akan Turun ke OPD

Next Post
252 Peserta Pelamar PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Hari Pertama Ikut Seleksi SKD di Jambi

252 Peserta Pelamar PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Hari Pertama Ikut Seleksi SKD di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Al Haris Apresiasi Mahasiswa Peduli Air

Al Haris Apresiasi Mahasiswa Peduli Air

PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

Makna Hari Pahlawan Bagi Ketua DPRD Muaro Jambi

Makna Hari Pahlawan Bagi Ketua DPRD Muaro Jambi

Kinerja Positif di Kuartal III-2022, Bank Jambi Bukukan Laba Rp338,65 Miliar

Kinerja Positif di Kuartal III-2022, Bank Jambi Bukukan Laba Rp338,65 Miliar

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID