• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

Baca Jambi by Baca Jambi
1 Mei 2021
in SUMSEL
0
Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

HUKRIM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling mengandung formalin sebanyak 8,3 ton di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam.

Penggerebekan besar-besaran ini diback-up BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.

READ ALSO

Demo Polres Muba, Massa Desak Kapolres Mundur dan Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Minyak Ilegal

POSE RI Demo ke Polda Sumsel: Copot Kapolres Muba Gara-Gara Sumur Minyak Ilegal

“Alhamdulillah, penyelidikan sekitar tiga hari kita berhasil mengungkapnya. Ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Irvan menyebut, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.

“Kemasan 1 kilogram daging ikan giling dalam plastik merek ISTI mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.

Selain barang bukti 8,3 ton daging ikan giling berformalin, polisi juga mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

“Sebanyak 8 ton lebih daging ikan giling yang diamankan ini diduga berformalin milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan, daging ikan giling berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.

“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.

Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di ruang dingin agar tetap beku. (*)

Source: Linggau Pos
Tags: @bahanpengawet@bpom@daging@idulfitri@ikan@lebaran@penggerebekanPolisi

Related Posts

Demo Polres Muba, Massa Desak Kapolres Mundur dan Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Minyak Ilegal
SUMSEL

Demo Polres Muba, Massa Desak Kapolres Mundur dan Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Minyak Ilegal

POSE RI Demo ke Polda Sumsel: Copot Kapolres Muba Gara-Gara Sumur Minyak Ilegal
SUMSEL

POSE RI Demo ke Polda Sumsel: Copot Kapolres Muba Gara-Gara Sumur Minyak Ilegal

POSE RI Desak Polisi Ungkap Pengendali Jaringan Minyak Ilegal Koordinasi Barkah di Muba
SUMSEL

POSE RI Desak Polisi Ungkap Pengendali Jaringan Minyak Ilegal Koordinasi Barkah di Muba

POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan
SUMSEL

POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan

Aktivis Muba Desak Polisi Transparan Selidiki Kasus Truk Tangki Terbakar di Bayung Lencir
SUMSEL

Aktivis Muba Desak Polisi Transparan Selidiki Kasus Truk Tangki Terbakar di Bayung Lencir

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis
SUMSEL

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis

Next Post
KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi II Fadlan Kholid Minta Gaji Honorer Dibayar, TPP ASN Dikurangi

Ketua Komisi II Fadlan Kholid Minta Gaji Honorer Dibayar, TPP ASN Dikurangi

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka dan Lakukan Penahanan Terkait Kasus Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka dan Lakukan Penahanan Terkait Kasus Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

PJ Bupati Muaro Jambi Serahan Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi UMKM

PJ Bupati Muaro Jambi Serahan Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi UMKM

DPRD Tanjabtim Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama BWSS VI

DPRD Tanjabtim Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama BWSS VI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID