• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

Baca Jambi by Baca Jambi
1 Mei 2021
in SUMSEL
0
Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

HUKRIM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling mengandung formalin sebanyak 8,3 ton di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam.

Penggerebekan besar-besaran ini diback-up BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.

READ ALSO

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis

Plafon SMPN 2 Sungai Keruh Bolong-Bolong, Aliran Dana BOS Dipertanyakan?

“Alhamdulillah, penyelidikan sekitar tiga hari kita berhasil mengungkapnya. Ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Irvan menyebut, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.

“Kemasan 1 kilogram daging ikan giling dalam plastik merek ISTI mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.

Selain barang bukti 8,3 ton daging ikan giling berformalin, polisi juga mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

“Sebanyak 8 ton lebih daging ikan giling yang diamankan ini diduga berformalin milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan, daging ikan giling berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.

“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.

Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di ruang dingin agar tetap beku. (*)

Source: Linggau Pos
Tags: @bahanpengawet@bpom@daging@idulfitri@ikan@lebaran@penggerebekanPolisi

Related Posts

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis
SUMSEL

Kunjungi Polsek Sanga Desa, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis

Plafon SMPN 2 Sungai Keruh Bolong-Bolong, Aliran Dana BOS Dipertanyakan?
SUMSEL

Plafon SMPN 2 Sungai Keruh Bolong-Bolong, Aliran Dana BOS Dipertanyakan?

Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Area Parkir Fasilitas Kesehatan di Musi Rawas
SUMSEL

Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Area Parkir Fasilitas Kesehatan di Musi Rawas

Pembangunan Alun-Alun Samping Balai Penyuluhan KB Dibangun Tanpa Identitas, Publik Curiga Korupsi Terstruktur
SUMSEL

Pembangunan Alun-Alun Samping Balai Penyuluhan KB Dibangun Tanpa Identitas, Publik Curiga Korupsi Terstruktur

Revitalisasi SMPN 2 Babat Toman Diduga Asal-asalan, LSM PPRI Bakal Surati Kejari Muba
SUMSEL

Revitalisasi SMPN 2 Babat Toman Diduga Asal-asalan, LSM PPRI Bakal Surati Kejari Muba

POSE RI Minta Polda Sumsel, Audit Solar Industri PT Gorby yang Diduga Gunakan Minyak Ilegal
SUMSEL

POSE RI Minta Polda Sumsel, Audit Solar Industri PT Gorby yang Diduga Gunakan Minyak Ilegal

Next Post
KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Sarolangun H.Hurmin SE meriahkan Canaval Di Hari Kemerdekaan ke 80 Tahun 2025

Bupati Sarolangun H.Hurmin SE meriahkan Canaval Di Hari Kemerdekaan ke 80 Tahun 2025

Bupati Batang Hari, Fadhil Arief Resmikan Gedung Instalasi Dialisis dan Mobil Unit Pengelola Darah RSUD Hamba

Bupati Batang Hari, Fadhil Arief Resmikan Gedung Instalasi Dialisis dan Mobil Unit Pengelola Darah RSUD Hamba

Wakil Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Wakil Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Nota Keuangan RAPBD 2022

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Nota Keuangan RAPBD 2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID