• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Mei 21, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Bupati Merangin H M Syukur Kumpulkan Ketua RT Bahas Menuntaskan Sampah di Wilayahnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Juni 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Bupati Merangin H M Syukur Kumpulkan Ketua RT Bahas Menuntaskan Sampah di Wilayahnya

Merangin – Guna menuntaskan masalah sampah, Bupati Merangin H M Syukur mengumpulkan para ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Pematang Kandis dan Lurah Pasar Atas, Rabu (18/6/2025).

Rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan sampah skala rumah tangga dalam upaya pembentukan desa/kelurahan mandiri dalam mengelola sampah tersebut, berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati Merangin.

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

‘’Sebagai bupati, saya mau minta tolong dengan bapak dan ibu para ketua RT. Pertama saya ingin bersilaturahmi dengan bapak dan ibu sekalian dan kedua saya mau minta tolong tentang menuntaskan masalah sampah di RT masing-masing,’’ujar Bupati.

Masalah sampah ini jelas bupati bukan hanya masalah Merangin, tapi sudah menjadi masalah nasional. Jadi soal sampah ini menjadi tanggungjawab RT setempat. Ketua RT dipersilahkan mengelola sampah dengan sistem yang dibuat.

‘’Bisa nanti setiap rumah tangga punya kewajiban membayar Rp 20 ribu perbulan, kepada petugas yang ditunjuk, untuk menjemput sampah ke rumah-rumah warga. Sebab kalau semua diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup, tidak bisa teratasi,’’terang Bupati.

Ketua RT bisa mengajak warganya untuk membiasakan membuang sampah pada tempatnya. Jadi soal penanganan sampah ini di Kabupaten Merangin, harus tuntas sama Camat, lurah/kades dan ketua RT.

Penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Merangin terang bupati, ada di Kota Bangko, Pamenang, Tabir dan Sungai Manau. Warga harus dibiasakan membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak berserakan dan mengeluarkan bau tak sedap.

Hadir pada rakor itu, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Merangin Syafrani, Camat Bangko Ny Anggie, Lurah Pasar Atas Fahmi dan Lurah Pemantang Kandis Ny Sriwahyuni.

Pada kesempatan itu bupati juga minta tolong dengan para ketua RT untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungannya, baik itu masalah sosial maupun masalah lainnya.(tugas)

Tags: Buang Sampah Pada TempatnyaBupati dan Wakil Bupati MeranginKadis Lingkungan HidupKebersihan LingkunganKetua RT

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar
Daerah

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Daerah

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja ASN

Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis, Salahsatunya Pemindahan Lapas ke Luar Kota

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis, Salahsatunya Pemindahan Lapas ke Luar Kota

Bupati Batanghari Tekadkan Batas Setiap Desa Harus Definitif

Bupati Batanghari Tekadkan Batas Setiap Desa Harus Definitif

Penjabat Sementara Bupati Batang Hadiri Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi

Penjabat Sementara Bupati Batang Hadiri Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID