• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gaji Guru Kontrak Kabupaten Merangin Kembali Belum Bisa dibayarkan, Ini Penyebabnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 September 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Merangin – Para guru tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali harus bersabar, pasalnya gaji yang ditunggu-tunggu dari bulan April sampai masuk bulan September 2025 ternyata belum bisa diproses pencairannya.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin telah selesai melakukan validasi akhir secara menyeluruh sebanyak 1.047 orang dan pada hari Kamis (25/9) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bagian Berbendaharaan BPKAD Merangin, namun belum bisa diproses karena harus dilakukan perbaikan data kembali.

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

“Untuk gaji guru kontrak Merangin kembali ada persoalan, dimana setelah dilakukan validasi terakhir sebanyak 1.047 orang dan SPM diajukan ke BPKAD, namun kembali belum bisa diproses karena harus dilakukan perbaikan data,”kata Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Hennizor melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi menyampaikan ke media ini, Jumat (26/9/2025) melalui telepon.

Lebih lanjut ia, menjelaskan sesuai penjelasan dari bagian Berbendaharaan BPKAD, data guru kontrak harus dilakukan perbaikan kembali, agar pengajuan gaji bisa diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Adapun gaji guru tenaga kontrak yang bisa dibayarkan antara lain :
1. Guru status Kategori II dan mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2. Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi PPPK
3.Guru yang masuk database mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.

Sedangkan guru tenaga kontrak yang tidak bisa dibayarkan gajinya antara lain :
1. Guru status Kategori II tidak mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2.Guru yang bekerja diatas 2 tahun tidak mengikuti seleksi PPPK.
3 Guru yang masuk database tetapi tidak mengikuti seleksi
4.Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi CPNS.

“Data kembali dilakukan perbaikan dan mudah-mudahan bisa segera selesai. Mohon kesabaran dan pengertian dari para guru kontrak yang menunggu proses pencairan gajinya,”ujar Rafdi. (tugas).

Tags: BPKAD MeranginDinas Dikbud MeranginGaji Belum dibayarkanGaji Guru Tenaga Kontrak

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar
Daerah

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Daerah

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Bupati Merangin H M Syukur Lantik 139 Jabatan Administrasi dan Fungsional, Ini Nama- Namanya

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 139 Jabatan Administrasi dan Fungsional, Ini Nama- Namanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemendagri Tegaskan Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Kemendagri Tegaskan Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia

Bupati Fadhil Minta Dukungan Gubernur Jambi Untuk Bidang Pertanian

Bupati Fadhil Minta Dukungan Gubernur Jambi Untuk Bidang Pertanian

Wagub Sani Apresiasi Peran IKA PMII Membangun Provinsi Jambi

Wagub Sani Apresiasi Peran IKA PMII Membangun Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID