• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
beritaglobal.net
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pelamar CPNS 2024 Bisa Menggunakan Meterai Konvensional di Surat Lamaran

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 September 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Pelamar CPNS 2024 Bisa Menggunakan Meterai Konvensional di Surat Lamaran

Merangin –  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bisa bernafas lega, dimana selain waktu pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi pelamar CPNS pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi selain meterai elektronik (emeterai) bisa menggunakan meterai konvensional (tempel).

Informasi pelamar CPNS bisa menggunakan meterai konvensional sesuai Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercantum Nomor : 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, tanggal 5 September 2024, perihal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024

READ ALSO

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

“Benar, sesuai surat edaran dari BKN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, pelamar CPNS pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi selain meterai elektronik (emeterai) bisa menggunakan meterai konvensional (tempel),”jelas Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus melalui Hendi, Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Kamis malam (5/9/2024) lewat WhatsApp.

Lanjut ia, menjelaskan untuk meterai konvensional seharga Rp10.000,- ditempel di surat lamaran dan ditandatangani lalu diupload pada portal portal SSCASN

“Pendaftar CPNS agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,”ujarnya. (tugas).

Tags: BKNBKPSDMD MeranginKementerian PANRBMeterai Surat LamaranPendaftaran CPNS

Related Posts

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian
Daerah

Supir Truk Batu Bara Riyan Lendra Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Muara Bulian

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*
PROVINSI JAMBI

*Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026*

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*
PROVINSI JAMBI

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar
Daerah

Lapor Pak Kapolres Batang Hari, Ilegal Mining (PETI) Marak Terjadi di Desa Batu Sawar

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Daerah

M.Rizkon Kurniawan Dilaporkan ke Polres Batang Hari Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan September 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS Tidak Ada Yang Dirugikan 

Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS Tidak Ada Yang Dirugikan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Al Haris Berharap RSUD Raden Mattaher Jadi Rujukan yang Berimbas Besarnya Perputaran Uang

Al Haris Berharap RSUD Raden Mattaher Jadi Rujukan yang Berimbas Besarnya Perputaran Uang

DPRD Tanjab Timur Sahkan RPJMD 2025–2029 jadi Perda

DPRD Tanjab Timur Sahkan RPJMD 2025–2029 jadi Perda

Pemkab Tanjab Timur Tandatangani MoU Nota Kesepahaman dengan Kejari

Pemkab Tanjab Timur Tandatangani MoU Nota Kesepahaman dengan Kejari

Jalan Rangkayo Hitam di Kota Bangko Kabupaten Merangin Rusak Belum diperbaiki, Plt Kadis PUPR Sarbaini : Masih dalam Proses di ULP

Jalan Rangkayo Hitam di Kota Bangko Kabupaten Merangin Rusak Belum diperbaiki, Plt Kadis PUPR Sarbaini : Masih dalam Proses di ULP

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID